Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengertian dan Prinsip Assesment

 PENGERTIAN DAN PRINSIP ASSESMENT

pengertian asesmen dan prinsip asesmen

Pelaksanaan asesmen atau penilaian hasil belajar merupakan bagian integral (tak terpisahkan) dari tugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang harus dilakukan pendidik dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sesuai UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 ayat 1 dikemukakan: “Guru adalah pendidik profesional, tugas utamanya adalah: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Pengertian Asesmen
Asesmen disebut juga penilaian, merupakan rangkaian kegiatan untuk memper-oleh, meng¬anali¬sis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penilaian merupakan bagian yang penting dalam pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik.

Asessmen dilakukan dengan asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.

Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Maka hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan. Ada empat istilah yang terkait dengan konsep Asesmen yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu: pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi.

Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan ukuran terhadap suatu gejala menurut aturan tertentu (Guilford, 1982). Pengukuran pendidikan berbasis kompetensi berdasar pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau kemam¬puan peserta didik dengan menggunakan suatu standar. Pengukuran dapat menggunakan tes dan non-tes. Pengukuran pendidikan bisa bersifat kuantitatif atau kualitatif. Pengukuran kuantitatif hasilnya berupa angka, sedangkan pengukuran kualitatif hasilnya bukan angka (berupa predikat atau pernyataan kualitatif, misalnya: sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang), disertai deskripsi penjelasan prestasi peserta didik. Pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.

Penilaian (assessment) adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk menilai unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik. Proses penilaian mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar peserta didik. Penilaian merupa¬kan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakaterisitik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991). Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada karakteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah. Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa metode dan/atau prosedur formal atau informal untuk memperoleh informasi tentang peserta didik. Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, dan sebagainya. Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik.

Evaluasi (evaluation) adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek (Mehrens & Lehmann, 1991). Dalam melakukan evaluasi terdapat judgement untuk menentukan nilai suatu program yang sedikit banyak mengandung unsur subjektif. Evaluasi memerlukan data hasil pengukuran dan informasi hasil penilaian yang memiliki banyak dimensi, seperti: kemampuan, kreativitas, sikap, minat, keterampilan, dan sebagainya. Maka dalam kegiatan evaluasi, alat ukur yang digunakan juga bervariasi tergantung pada jenis data yang ingin diperoleh.

Pengukuran, penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi. Hasil pengukuran berupa angka-angka atau skor.

Prinsip Asesmen
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar yaitu:

  1. asesmen ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
  2. asesmen menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
  3. asesmen dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  4. hasil Asesmen ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
  5. Asesmen harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.

Asesmen hasil belajar agar memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut. 

  1. Sahih (valid), yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; alat ukur dikatakan valid jika dapat mengukur sasaran atau objek yang seharusnya diukur.
  2. Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
  3. Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender;
  4. Terpadu, yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. Terbuka, yakni prosedur dan  kriteria penilaian, serta dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
  8. Akuntabel, yakni penilaian agar dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak yang berwenang (stakeholder), baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

KESIMPULAN
Pengukuran adalah proses penetapan ukuran terhadap suatu gejala menurut aturan tertentu. Penilaian diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik. Sedangkan evaluasi adalah penilaian yang sistematik tentang manfat atau kegunaan suatu objek atau program pengukuran, penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.



Daftar Pustaka

  1. Mardapi, Dj. dan Ghofur, A, (2004). Pedoman Umum Pengembangan Penilaian; Kurikulum Berbasis Kompetensi SMA. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum.  
  2. Mehrens, W.A, and Lehmann, I.J, (1991). Measurement and Evaluation in Education and Psychology. Fort Woth: Holt, Rinehart and Winston, Inc.
  3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Jakarta, 2006.
  4. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Jakarta, 2006.
  5. Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana telah diubah dengan PermendiknasNo. 6 Tahun 2007. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.




Posting Komentar untuk "Pengertian dan Prinsip Assesment"